Pasal 1 huruf e Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang datang. Perjanjian Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat dalam BAB VII yang di dalamnya mengatur taklik talak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 45 dan Pasal 46. Dalam Fikih Sunnah bahwa perjanjian perkawinan yang disebut sebagai taklik talak ada dua macam bentuk yaitu talik talak qasami dan taklik talak syarti.
Perjanjian perkawinan terkait taklik talak diatur dalam pasal 45 dan 46 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jumhur Ulama berpendapat bahwa dua bentuk taklik yang dikaitkan dengan talak/janji, apabila yang ditaklikkan terjadi maka talaknya jatuh. Sedangkan Ibn Hazm dan Ibn Qayyim al-Jauziyah berpendapat bahwa taklik yang di dalamnya terkandung maksud sumpah (qasami) tidak berakibat jatuhnya talak, akan tetapi wajib membayar kifarat sumpah dan talik yang di dalamnya terkandung syarat yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak ketika terjadinya sesuatu yang disyaratkan, maka talak tersebut jatuh. Eksistensi taklik talak yang sudah ditopang oleh kekuatan hukum yang jelas dalam Kompilasi Hukum Islam, dan didukung oleh pendapat Ulama - ulama dengan dalil-dalil yang kuat serta pengaruhnya terhadap keberadaan wanita menambah pentingnya arti taklik talak dalam kehidupan rumah tangga.
PROFIL PENULIS
Sofyan Yusuf, Lc, M.H., lahir di Ngawi 02 Mei 1981. Pendidikan SD di kota Ngawi dan MTS diselesaikan di Kota Magetan. Menamatkan pendidikan MA Al-Hidayah Tanggir, Tuban pada tahun 2000. Pendidikan Tinggi S-1 ditempuh di Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Jurusan Tafsir Al-Quran, dan menempuh S-2 Jurusan Hukum Islam, Universitas Darul Ulum, Jombang. Mengabdi di STIT Islamiyah Karya Pembangunan Paron, Ngawi, Jawa Timur. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda, Gerih, Ngawi, Jawa Timur. Ketua Yayasan Miftahul Huda, Gerih, Ngawi, Jawa Timur.
Mendapat tambahan pendidikan dalam negeri, diantaranya; Menempuh pendidikan Agama di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri (1997-2003), dan Pondok Pesantren Pacul Goang, Pare, Kediri (2004 - 2005), Short Cource of Arabic di Kairo, Mesir. Karya ilmiah yang telah dipublikasikan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pandangan Ulama Madzhab dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berumah Tangga (Studi Kasus Takik Talak): Saran dan kritik dapat dialamatkan ke sofyan.yusuf0281@gmail.com