Menurut Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, meng-ajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Karenanya guru harus memiliki kompetensi dalam proses pembelajaran dan harus senantiasa meningkatkan kompetensi. Kompetensi dalam hal pengetahuan, keterampilan maupun sikap.
Guru dapat bekerja secara optimal apabila memiliki empat kompetensi, yaitu (1) pedagogik; (2) kepribadian; (3) sosial dan (4) profesional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru tersebut tercantum dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Buatbuku.com adalah platform untuk menulis buku dalam bentuk digital maupun cetak, layanan self publishing membuat setiap orang bisa mewujudkan karyanya sendiri.