Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya non tembakau dan alkohol) baik di tingkat global, regional dan nasional, sejak lama telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang terus mengancam dan telah merusak sendi-sendi kehidupan manusia, berbangsa dan bernegara. Berbagai upaya telah dilakukan secara bersama-sama dalam menanggulangi masalah tersebut, namun demikian fenomena tersebut masih terus menyita fokus perhatian dari pemerintah untuk dikurangi penurunannya hingga ke titik nol.
Istilah narkoba saat ini telah menjadi istilah yang akrab ditelinga dan lidah. Jika dulu istilah ini hanya dikenal melalui media cetak dan elektronik, maka kini masyarakat awampun telah fasih menggunakannya, meskipun mungkin mereka sendiri tidak terlalu memahami artinya. Narkoba tergolong istilah baru karena baru muncul sekitar tahun 1998, munculnya istilah ini dilatarbelakangi oleh banyaknya peristiwa pnyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan adiktif yang terjadi.
PROFIL PENULIS
Penulis, Susilawati, M.IP dilahirkan di Lampung Barat, pada Tanggal 21 Oktober 1967, sebagai putri ke tiga dari tujuh bersaudara dari pasangan M.Habie (almrhum) dan Ibunda Nuriyah. Pendidikan dasar penulis di mulai di SDN 1 Batuberak Lampung Barat, lalu melanjutkan ke SMP Muhammadiyah IV Bandar Lampung, kemudian penulsi melanjutkan kejenjang SMAN 3 Bandar Lampung, kemudian penulis melanjutkan kejenjang S1 Universitas Muhammadiyah Lampung tahun 1990 selesai pada tahun 1994. Selanjutnya penulis melanjutkan kejenjang pascasarjana pada program studi Magister Ilmu Pemerintah Universitas Lampung pada tahun 2012dan selesai pada tahun 2014.
Penulis memulai karier sebagai tenaga pengajar pada Universitas Muhammadiyah lampung pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2006 pindah pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Kalianda. Disamping itu dari tahun 2012-hingga saat ini penulis juga mengabdikan diri pada lembaga pemerintah yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan sebagai tenaga fungsionil.