Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari bermuamalah antara satu dengan yang lainnya. Muamalah sesama manusia senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan sesuai kemajuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu aturan Allah yang terdapat dalam al-Quran tidak mungkin menjangkau seluruh segi pergaulan yang berubah itu. Itulah sebabnya ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan hal ini hanya bersifat prinsip dalam muamalah dan dalam bentuk umum yang mengatur secara garis besar. Aturan yang lebih khusus datang dari Nabi. Hubungan manusia satu dengan manusia berkaitan dengan harta telah diatur agama Islam.
Agama Islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya. Mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut dengan muamalah maallah dan mengatur pula hubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah maannas. Nah, hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam Islam yang dikenal dengan Fiqih muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau hubungan antara umat satu dengan umat yang lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.
PROFIL PENULIS
Sudarto, lahir di Demak pada tanggal 16 Mei 1980 dari ibu Hj. Sri Aminah dan ayah Samian (alm). Menamatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Demak tahun 1991, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Demak tahun 1995, Madrasah Aliyah (MA) Demak tahun 1999, S1 Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang tahun 2011, S2 Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor tahun 2013, dan S3 di kampus yang sama Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor tahun 2016.
Mondok kitab kuning dan menghafal al Quran di Pen-Pes Al-Hamidiyyah Sukodono Bonang Demak (cabang Pon-Pes Sarang Rembang), Pon-Pes Raudlotut Tholibin Jragung Karangawen Demak, Pon-Pes Tahafudul Quran Kauman Semarang, Pon-Pes Nurul Huda Puspogiwang Karangayu Semarang, Pon-Pes Darun Najah Mlilir Ambarawa Kab.Semarang, Pon-Pes Hidayatullah Sirayu Jatirejo Gunungpati Semarang.
Bekerja sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas ISLAMIC BOARDING SCOOL (SMA-IBS MULTAZAM) Pudak Payung Banyumanik Semarang, Dosen IAIN Salatiga, Dosen STITM Ngawi Jawatimur, Pimpinan Yayasan An-Nuriyah dan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz al-Quran An-Nuriyah Kalikondang Demak.