Pembangunan dan pengembangan sektor industri adalah satu tantangan, namun hal yang terpenting adalah perlindungan keselamatan dan keselamatan lingkungan demi keamanannya, keamanan dan keselamatan hidup semua yang berkaitan dengan perkembangan industri ini juga tidak kalah pentingnya dengan pengembangan industri itu sendiri. Hanya di dalam lingkungan yang sehat dan manusia yang bisa dihidupkan dan aktivitas kehidupannya baik. Oleh karena itu perjuangan demi keselamatan dan pemeliharaan kelestarian fungsi hidup, termasuk bangsa dan negara di dunia, termasuk Indonesia sendiri.
Permasalahan lingkungan dewasa ini semakin rumit, penyelesaianya tidak cukup hanya menyangkut satu atau dua aspek dan disiplin ilmu. Oleh karena itu penyelamatan Lingkungan Hidup menyelamatkan kolaborasi antar komponen masyarakat dan antar para ahli dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan beragam disiplin keilmuan. Dalam konteks ini, para pakar hukum memiliki arti yang sangat strategis, karena pengelolaan lingkungan tidak perlu tanpa pengaturan hukum. Membiarkan Kerusakan Lingkungan hidup
Filosofi perlindungan dan pengembangan lingkungan hidup ini mengacu pada konsep perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peran hukum lingkungan menjadi sangat penting dalam rangka memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, karena hukum lingkungan merupakan rambu-rambu pengaman pemanfaatan lingkungan hidup dalam mewujudkan program pembangunan nasional.
Buku ini membahas tentang kerancuan, yuridis, kewenangan, pengelolaan lingkungan hidup, hal ini, menyangkut, miss-match, antara substansi, materi, undang-undang, peraturan daerah, perizinan, peraturan perundangan, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup . Disisi yang lain buku ini menganalisa peran strategis partisipasi masyarakat dalam pertanggungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.