Mencari kehidupan di negeri orang sebenarnya merupakan alternatif terakhir bagi seseorang, kecuali di sekitar tempat kediamannya tidak terdapat kesempatan kerja. Oleh karenanya berburuh ke negara lain merupakan alternatif kesempatan kerja bagi daerah-daerah yang kekurangan kesempatan kerja terutama yang disebabkan karena kondisi alamnya. Akan tetapi hal tersebut ternyata memicu perceraian, hal ini terbukti dari tingginya angka buruh migran, khususnya Tenaga Kerja Wanita.
Buku ini adalah salah satu gamabaran proses cerai susuk yang banyak dilakukan oleh TKW terhadap suami di kabupaten Banyuwangi. Serta mengkaji dampak TKW Migran terhadap keharmonisan Rumah tangga.
Dari beberapa temuan penelitian disimpulkan ada faktor-faktor yang menyebabkan menjadi TKW Migran (Tidak tercukupinya kebutuhan ekonomi, persaingan dunia kerja, pendidikan rendah, keterampilan terbatas, budaya hidup berkecukupan, daya saing hidup masyarakat modern serta pengaruh media cetak dan media elektronik). Faktor-faktor inilah yang kemudian memicu lahirnya faktor-faktor yang menyebabkan cerai susuk (penghasilan suami rendah, suami tidak bekerja, selingkuh, korban fitnah, campur tangan orangtua, enggan kembali ke tanah air dan putusnya komunikasi). Sedangkan proses cerai susuk (gugat cerai) dibenarkan oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132 ayat dan secara kajian gender sebenarnya perempuan (isteri) dibenarkan untuk membantu perekonomian keluarga, tapi kemandirian isteri justru memicu kesadaran gender yang tinggi dan menjadi penyebab cerai susuk yang semakin fenomenal di kabupaten Banyuwangi.