Pasar modal telah berkembang pesat jauh sebelum kemerdekaan Indonesia dan menjadi lebih berkembang dan maju setelah periode kemerdekaan Indonesia. Namun sejumlah besar masyarakat muslim tidak dapat terlibat di dalamnya karena adanya doktrin-doktrin ekonomi Islam yang melarang pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang disinyalir mengandung unsur maysir, gharar, haram dan riba yang disebut juga dengan MAGHRIB. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan umat Islam terhadap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan doktrin ajaran Islam, maka beberapa bursa efek dunia mengakomodir penerapan investasi dengan prinsip-prinsip Islam. Sehingga melahirkan indeks-indeks saham syariah, sukuk sebagai peng-ganti obligasi dan reksadana syariah serta instrumen investasi lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Buku sederhana ini lahir sebagai bentuk kepedulian akan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dan dalam rangka ikut mengembangkan konsep-konsep Ekonomi Islam, khususnya pada bidang pasar modal syariah. Buku ini terdiri dari enam bab.
Pada Bab pertama, buku ini mencoba memberikan sedikit gambaran tentang konsep dasar investasi syariah diawali dengan pengertian, tujuan dan manfaat investasi secara umum, investasi dalam perspektif syariah, prinsip-prinsip dasar investasi syariah, return dan resiko dalam investasi syariah, resiko investasi dalam perspektif syariah dan investasi vs spekulasi dalam perspektif Islam.
Pada Bab II, membahas tentang pasar modal di Indonesia yang terdiri dari pengertian dan fungsi pasar modal konvensional, struktur pasar modal, jenis-jenis pasar dalam pasar modal, mekanisme perdagangan di pasar primer, mekanisme perdagangan di pasar primer dan skunder serta perbedaan antara pasar primer dan pasar skunder.
Pada Bab III, membahas tentang pasar modal dalam perspektif Islam yang terdiri dari pengertian pasar modal dalam perspektif Islam, peranan dan fungsi pasar modal syariah, per-dagangan di pasar modal dalam perspektif Islam, perdagangan di pasar perdana dan pasar skunder dalam perspektif Islam dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam perspektif Islam.
Pada Bab IV, membahas tentang pelanggaran syariah di pasar modal konvensional yang terdiri dari sekuritas emiten yang memproduksi barang dan jasa yang haram, menjual sekuritas yang belum dimiliki, manipulasi atau tadlis, transaksi gharar, transaksi ribawi, rekayasa permintaan dan penawaran, transaksi yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli, transaksi yang dibatasi waktu dan atau yang dikaitkan dengan transaksi lain dan dua transaksi atau lebih dalam satu perjanjian.
Pada Bab V, membahas tentang pasar modal syariah di Indonesia yang terdiri dari pengertian dan fungsi pasar modal syariah, peran dan fungsi pasar modal syariah, dasar hukum pasar modal syariah, prinsip-prinsip pasar modal syariah, mekanisme investasi di pasar modal syariah, transaksi-transaksi yang dilarang di pasar modal syariah dan perkembangan pasar modal syariah di dunia dan Indonesia.
Pada Bab VI, membahas tentang penutup yang berisi kesimpulan secara keseluruhan dari buku ini.
Buatbuku.com adalah platform untuk menulis buku dalam bentuk digital maupun cetak, layanan self publishing membuat setiap orang bisa mewujudkan karyanya sendiri.