Air merupakan sumber daya alam yang mutlak diperlukan bagi hidup dan kehidupan, tidak hanya manusia tetapi juga mahkluk hidup lain, beserta lingkungannya, Sebagai sumber daya alam ketersediannya, baik jumlah maupun mutunya bervariasi menurut ruang dan waktu. Demikian pula fungsi dan kegunaannya memerlukan berbagai upaya peningkatan dan perlindungan agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna
Dengan pengembangan dan pengelolaan, sumber daya air mempunyai guna yang luas bagi perekonomian, kehidupan dan lingkungan.Karena berbagai peristiwa masih harus dihadapi di bidang penanganan sumber daya air.
Upaya memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Oleh karenanya beberapa aturan dibuat dalam kaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air ini baik yang di atur pada tingkat pemerintah Pusat maupun pengelolaannya yang menggunakan kewenangan pemerintah daerah di daerah yang kesemuanya itu untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Secara umum problematika air terutama air bersih dapat dibagi menjadi tiga masalah utama, yakni; kuantitas, kualitas, kontinuitas dan distribusinya. Secara kuantitatif air bersih yang dapat dikonsumsi manusia dimuka bumi ini jumlahnya sangat sedikit. Kondisi yang demikian apabila tidak dikelola secara antisipasif akan menjadi faktor pendorong munculnya suasana kompetisi dan bahkan