Pengobatan dalam Islam merupakan bentuk usaha (ikhtiar Insani) yang dianjurkan oleh syari`at. Namun usaha tersebut mesti senantiasa sesuai dengan ketentuan syari`at tersebut. Dengan kata lain, pengobatan yang tidak sesuai dengan ketentuan syari`at harus ditolak pelaksanaannya dan ditetapkan kedudukan hukumnya. Secara khusus dalam tulisan ini, pengobatan menggunakan urin terbagi kepada dua jenis, yaitu penggunaan secara internal dan eksternal. Pada tulisan ini dengan merujuk kepada dalil-dalil tuntunan al-Qur`an dan Sunnah, menerangkan bahwa penggunan urin secara internal (dikonsumsi tubuh) hukumnya adalah haram, karena urin ialah tergolong kepada benda najis dengan segala alasannya, penggunaan urin secara eksternal (diaplikasikan diluar tubuh) hukumnya adalah boleh dengan syarat tertentu, diantaranya penggunaan tersebut semata-mata untuk pengobatan dan wajib dibersihkan (thaharah) sebelum melaksanakan bentuk-bentuk ibadah. Landasan penetapan hukum ini, ialah dengan melihat zat, jenis, dan pengharaman yang dikandung oleh urin tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan dan penemuan urin sebagai media pengobatan harus ditinjau kembali praktek yang ada ditengah-tengah masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahwa dalam Islam urin merupakan jenis zat yang najis (al-Khabais).
Buku ini ditujukan sebagai bahan rujukan bagi mahasiswa-mahasiswa yang fokus terhadap pembaharuan hukum Islam, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Syari`ah dan Hukum Islam. Di samping itu juga layak dibaca oleh praktisi, serta tenaga kesehatan dalam meramu sebuah obat, dengan tetap memperhatikan tinjauan hukum Islam. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat.