Konsep negara hukum seperti yang dianut oleh Indonesia meniscayakan keseluruhan aktivitas penyelenggaraan kenegaraan dan pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar keberadaan peraturan perundang-undangan dapat berfungsi sebagai solusi atas beragam persoalan ketatanegaraan yang terus berkembang, maka upaya menggali nilai-nilai sosial, norma dan kaidah-kaidah hukum yang lebih ideal dan responsif terhadap tuntutan perkembangan zaman merupakan sesuatu yang sangat penting. Dengan demikian politik hukum dalam konteks pembangunan sistem hukum nasional hukum memegang peranan yang sangat strategis.
Sebagai sebuah negara yang menganut paham demokrasi, proses pembentukan hukum harus senantiasa melibatkan peran serta rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi. Pembentukan hukum yang hanya bersumberkan kehendak penguasa, berpotensi menimbulkan reaksi publik yang pada gilirannya akan mengakibatkan terganggunya efektifitas proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai yang diharapkan.
Konsep sistem ketatanegaraan Indonesia menganut konsepsi prismatik, yakni gabungan konseptual antara dua atau lebih sistem yang berbeda kemudian diramu menjadi sistem tersendiri yang diterima dan berlaku dalam sisten ketatanegaraan suatu negara. Dalam hal ini Indonesia menganut sistem Negara Kesatuan dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui sistem desentralisasi dan otonomi daerah. Dengan menerapkan sistem desentralisasi dan otonomi daerah secara konsisten, upaya pemerataan kesejahteraan rakyat akan berjalan efektif.
Buatbuku.com adalah platform untuk menulis buku dalam bentuk digital maupun cetak, layanan self publishing membuat setiap orang bisa mewujudkan karyanya sendiri.