Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang lazim disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia terhadap lingkungan yang semakin meningkat. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Perkembangan AMDAL di dunia dimulai di Amerika Serikat dimana pada tahun 1969 Amerika Serikat mengeluarkan Undang-undang Kebijakan Lingkungan Nasional tahun 1969 (NEPA = National Environmental Policy Act). AMDAL di Australia dimulai dengan menerbitkan pedoman AMDAL pada tahun 1974. Perkembangan AMDAL di Kanada dimulai dengan Undang-Undang Penilaian Lingkungan Kanada (The Canadian Environmental Assessment Act (CEAA)) yang mulai berlaku pada tahun 1995. Sedangkan di Indonesia dimulai sejak adanya Undang Undang No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan sebagai landasan hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia. Pelaksanaan AMDAL di Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode yaitu tahap implementasi, pengembangan, perbaikan, dan revitalisasi.