Sunnah adalah sumber kedua setelah al-Quran dan bagi ekonomi syariah. Di samping al-quran Sunnah juga memberikan hukum-hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu sendiri. Sunnah memberi hukum-hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri.
Di dalamnya dapat ditemui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli. Sunnah sebagai penjelas al-Quran, misalnya Sunnah hadis riwayat Said al-Khudri tentang larangan jual beli barang sejenis (ribawi) sebagai penjelas yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275: ..padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Namun masalahnya adalah dengan seiring waktu, Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-Quran mempunyai arti dan konsep yang berbeda sehingga terjadilan perbedaan penetapan dan akibat hukumnya di kalangan ulama atau para pakar. Tulisan ini menggambarkan bagaimana sunnah sebagai sumber hukum mengalami pergeseran dan akibat nya dalam penetapan hukum terutama hukum ekonomi Islam dan selayaknya buku ini untuk dibaca sebagai bahan pertimbanagan untuk menetapkan atau mengambil hukum ekonomi sesuai zaman dan kontek sosialnya.