Secara psikologis pemberian remisi mempunyai pengaruh dan dalam menekan tingkat frustasi, sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, cabang Rumah Tahanan Negara, berupa pelarian, perkelahian, kerusuhan dan lain sebagainya.
Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian remisi sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 mengenai hak-hak dari narapidana. (3) Untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang.
Pendekatan dalam penelitian ini yang digunakan adalah pendekatan yuridis yang sekaligus dilakukan juga secara sosiologis yaitu sebagai suatu penelitian terhadap penerapan hukum dimasyarakat yang pada hakekatnya merupakan bagian dari penelitian sosial, yang oleh Ronny Hanitijo Soemitro disebut sebagai social legal approach. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengolahan data dengan cara perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan trianggulasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang telah dilaksanakan secara optimal yaitu dari 151 narapidana, yang diusulkan Remisi Khusus 90 dan yang mendapatkan keputusan tetap 90 dan yang diusulkan Remisi Umum 93 dan yang mendapatkan keputusan tetap 93. (2) Berkaitan dengan kendala dalam pemberian remisi yang menimbulkan akibat hukum bagi narapidana antara lain faktor hukumnya, penegak hukumnya, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. (3) Untuk mengatasi kendala dalam pemberian remisi, pihak Lembaga pemasyarakatan memiliki upaya yaitu menjalankan secara optimal peraturan perundang-undangan mengenai hak narapidana untuk mendapatkan remisi, dan memberdayakan komponen-komponen hukum untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan narapidana mendapatkan informasi mengenai hak-hak narapidana.
PROFIL PENULIS
Dr. Netty Endrawati, S.H., M.Hum., adalah Dosen Tetap Kopertis Dpk pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, Lahir di Kediri, 20 Juni 1954, Agama Islam, yang akrab disapa Bunda Netty. Menamatkan Pendidikan mulai SD sd SMA di Kota Kediri, Menempuh pendidikan jenjang program Sarjana di FHPM Universitas Brawijaya Malang Kekhususan Hukum Keperdataan Th 1973 sd Feb 1979, Menyelesaikan pendidikan jenjang Strata 2 (S2) di FH Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG Surabaya) Th 1999 2001, Menye-lesaikan jenjang Strata 3 (S3) di Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya 2007 2011. Pengalaman kerja, pernah menjabat Kepala Biro 1 di Universitas Kadiri th 1984-1986, Kepala BAAK di UNISKA Kediri 1987-1990, Kepala Pusat Pemberdayaan Wanita di LPPM UNISKA 2003-2004, Dekan Fakultas Hukum Th 2004 2010, KPS Magister Ilmu Hukum 2012 sd seka-rang. Saat ini aktif sebagai Staf Pengajar S1 dan S2 Fakultas Hukum UNISKA. Terkait dengan pengalaman menulis Karya Ilmiah ada beberapa artikel yang telah dimuat di beberapa Jurnal Hukum.
Masrur, S.H., M.H. adalah PNS di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Lahir di Jombang, 29 Maret 1968, Agama Islam, Menyelesaikan pendi-dikan mulai SD s.d SMA di Jombang, menyelesaikan jenjang Strata 1 (S1) di Universitas Stisipol Silas Papare Jayapura Tahun 2000 dan menyelesaikan jenjang Strata 2 ( S2) di Magister Ilmu Hukum UNISKA Kadiri Tahun 2017. Saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang di Jombang.
Buatbuku.com adalah platform untuk menulis buku dalam bentuk digital maupun cetak, layanan self publishing membuat setiap orang bisa mewujudkan karyanya sendiri.