Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqshid al-syarah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri di luar ushul fiqh, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan kata lain, dengan melakukan istinbath hukum melalui metode-metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisir kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, suatu hal yang perlu diperdebatkan ketika ada yang berpendapat bahwa maqshid al-syarah, dalam hal ini maslahah, dapat menjadi dalil hukum yang mandiri. Apabila pendapat terakhir ini dibenarkan, maka akan muncul maslahah-maslahah menurut ukuran akal manusia yang dimungkinkan bertentangan dengan nash dan ijma, dan tentunya suatu hal yang tidak bisa diterima ketika akal yang hanya menghasilkan kesimpulan yang zhanni lebih diutamakan dari nash atau ijma yang disepakati keqathiannya oleh ulama.
Oleh karena itu, teori maqshid al-syarah lebih tepat dikatakan sebagai pemandu bagi mujtahid dalam menetapkan hukum, agar hukum yang ditetapkan tidak melenceng dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh al-Syri. Dalil-dalil hukum manapun yang akan digunakan oleh seorang mujtahid, apabila mereka sungguh-sungguh memperhatikan maqshid al-syarah, diduga kuat (al-mazhinnah) dapat mewujudkan tujuan hukum Islam itu, yaitu jalb al-mashlih wa dafu al-mafsid.
Buku ini ditujukan untuk mahasiswa-mahasiswa yang fokus terhadap hukum Islam, khususnya bagi mereka yang belajar di Fakultas Syariah atau yang belajar Ushul Fiqh. Di samping itu juga layak dibaca oleh praktisi dan pemerhati hukum Islam lainnya.
PROFIL PENULIS
Dr. Busyro, M.Ag, dilahirkan di Tabek Patah Batusangkar Sumatera Barat pada tanggal 6 September 1974 dari pasangan Buya H. Sabir Khatib Bandaro dan Ummi Martini. Setelah menamatkan Sekolah Dasar tahun 1987, melanjutkan sekolah ke berbagai Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) yang ada di Kabupaten Tanah Datar dan Agam. Petualangan belajar di madrasah dimulainya dari MTI Gurun Batusangkar, MTI Candung, MTI Kapau, MTI Gobah Pekan kamis, dan YATI (Yayasan Tarbiyah Islamiyah) Kamang Mudik pimpinan Buya Haji Mansur Dt. Nagari Basa. Selanjutnya melanjutkan sekolahnya ke Fakultas Syariah Jurusan Peradilan Agama IAIN Imam Bonjol di Bukittinggi tahun 1993 dan tamat Pada September 1997. Sejak saat itu penulis mengabdi di IAIN Imam Bonjol Bukittinggi sebagai asisten dosen, dan pada 1999 lulus menjadi dosen tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi [sekarang IAIN Bukittinggi].
Di bidang organisasi penulis pernah menjabat Sekretaris Majlis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam 2004-2008, dan pada saat yang sama juga dipercaya menjadi Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi 2007-2010, di samping sebagai wakil ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah periode yang 2005-2010. Kemudian juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bukittinggi periode 2010-2015, Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Gobah V Surau 2013-2018, sebagai Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi periode 2015-2020, Dewan Pakar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Sumatera Barat 2016-2021, dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan LPTQ Kota Bukittinggi periode 2016-2021.
Sedangkan karirnya di IAIN Bukittinggi (sebelumnya STAIN Bukittinggi) dimulai dari staf perpustakaan selama kurun waktu 1999-2003. Pada tahun 2006-2010 dipercaya sebagai sekretaris Jurusan Syariah STAIN Bukittinggi, dan sebagai Ketua Jurusan Syariah STAIN Bukittinggi periode 2010-2014. Sekarang diamanahkan menjadi Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Pengembangan pada Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi periode 2015-2019.
Pada tahun 1998 penulis mengikuti pendidikan Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang dan mengambil konsentrasi ilmu syariah, dan menamatkan S2 dengan baik pada tahun 2001. Pada Mei 2002 menikah dengan Dewi Afhrodita Anggreiny, M.Ag, dan sekarang sudah dikaruniai tiga orang putra dan putri; Imam Afsya Muhammad (2006), Naima Afsya Sayyida (2009), dan Syafiq Afsya Muhammad (2012). Pendidikan S3 penulis jalani sejak tahun 2009 di Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang pada Program Studi Hukum Islam, dan berhasil menyelesaikan doktornya pada tahun 2014.
Buku-buku yang pernah ditulis antara lain; Mahram Persoalan Wanita Muslim Modern, terbitan Hayfa Press, 2004; Tarikh Tasyri Sejarah Pembinaan Hukum Islam, diterbitkan oleh Hayfa Press tahun 2004; Pembinaan Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah, (StainBukittinggi Press, 2007); Dasar-dasar Filosofis Hukum Islam terbitan Wadegroup Ponorogo 2016. Adapun karya-karya lain yang sedang digarap di antaranya, Fiqh Maqashid, Fatwa Responsif; dan Fiqh Gender, yang insya Allah akan ditulis dan diterbitkan secara berurutan.