Buku Dasar-Dasar Fiqh Muamalah dalam Bisnis Syariah disusun sebagai penambah wawasan dan referensi di bidang muamalah dan pengembangan ekonomi syariah. Penyajiannya dilakukan secara ringan dan simpel sehingga para pembaca dapat memahami hukum bermuamalah agar menyadari betapa rinci dan luasnya ilmu fiqh dalam mengatur hubungan manusia dengan Khalik-Nya dan juga hubungan dengan masyarakat sosial secara keseluruhan.
Secara sistematis, buku ini terdiri dari bahasan seputar konsep dasar fiqh muamalah, harta dan fungsi uang, hak milik, akad, jual beli, jual beli salam, istishna dan sharf, riba, hutangpiutang dan gadai, ijarah, syirkah, musaqah, muzaraah dan mukhabarah, wakalah dan shulh, kafalah, hawalah, jialah, wakaf, hibah, hadiah dan sadaqah, asuransi. Baik terkait dengan pengertian, kedudukan landasan hukum, syarat rukunnya, mekanisme pelaksanaannya, akibat hukum dan implementasinya dalam perekonomian, serta dampaknya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Diharapkan buku ini dapat digunakan oleh praktisi ekonomi syariah di Indonesia dan masyarakat luas yang ingin mengetahui fiqh muamalah baik secara teoritis maupun prakteknya pada lembaga keuangan syariah.