Pemikiran filosofis dalam hukum Islam merupakan kajian penting dalam perumusan dan penerapan hukum Islam, terutama dalam kegiatan istinbath hukum bagi para mujtahid atau bagi siapa saja yang mendalami ilmu fiqh. Dilihat dari segi kepentingannya dalam istinbath, filsafat hukum Islam ini memang tidak menempati urutan teratas sebagaimana ilmu ushul fiqh, karena ia lebih merupakan pelengkap dan pembantu ilmu ushul fiqh serta suatu ilmu dengan gaya berpikir filosofis sehingga memberi keyakinan kepada umat Islam bahwa hukum Islam adalah hukum yang memastikan maslahat di balik sebuah istinbath istinbath hukum. Landasan berpikir filosofis selama ini telah diajarkan ketika kuliah ushul fiqh dan juga pengantar ilmu fiqh, akan tetapi materinya belum mencapai secara spesifik ke arah berpikir filosofis dalam hukum Islam. Walaupun dalam buku ini tidak membahas pemikiran filosofis dalam hukum Islam secara utuh dan menyeluruh, setidaknya tulisan ini memberikan gambaran bahwa dalam hukum Islam sudah merupakan suatu keniscayaan untuk memadukan pemikiran filosofis dalam mengistinbathkan hukum.
Buku ini layak untuk dibaca oleh pelajar-pelajar dan mahasiswa, khususnya yang berkonsentrasi dengan hukum Islam (syariah), demikian juga bagi praktisi dan pemerhati hukum Islam. Semoga dapat menambah wawasan dan bermanfaat.
PROFIL PENULIS
Dr. Busyro, M.Ag, dilahirkan di Tabek Patah Batusangkar Sumatera Barat pada tanggal 6 September 1974 dari pasangan Buya H. Sabir Khatib Bandaro dan Ummi Martini. Setelah menamatkan Sekolah Dasar tahun 1987, melanjutkan sekolah ke berbagai Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) yang ada di Kabupaten Tanah Datar dan Agam. Petualangan belajar di madrasah dimulainya dari MTI Gurun Batusangkar, MTI Candung, MTI Kapau, MTI Gobah Pekan kamis, dan YATI (Yayasan Tarbiyah Islamiyah) Kamang Mudik pimpinan Buya Haji Mansur Dt. Nagari Basa. Selanjutnya melanjutkan sekolahnya ke Fakultas Syariah Jurusan Peradilan Agama IAIN Imam Bonjol di Bukittinggi tahun 1993 dan tamat Pada September 1997. Sejak saat itu penulis mengabdi di IAIN Imam Bonjol Bukittinggi sebagai asisten dosen, dan pada 1999 lulus menjadi dosen tetap di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi [sekarang IAIN Bukittinggi].
Di bidang organisasi penulis pernah menjabat Sekretaris Majlis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Agam (2004-2008). Pada saat yang sama juga dipercaya menjadi Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bukittinggi (2007-2010), di samping sebagai wakil ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah periode yang 2005-2010. Kemudian juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bukittinggi periode 2010-2015, Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi periode 2015-2020, Dewan Pakar Himpunan Dai dan Muballigh Kota Bukittinggi periode 2016-2021, Dewan Pakar Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Sumatera Barat 2016-2021, dan Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Tarbiyah Islamiyah Gobah V Surau 2013-2018.
Sedangkan karirnya di IAIN Bukittinggi dimulai dari staf perpustakaan selama kurun waktu 1999 s/d 2003. Pada tahun 2006 s/d 2010 dipercaya sebagai sekretaris Jurusan Syariah STAIN Bukittinggi, dan sebagai Ketua Jurusan Syariah periode 2010 s/d 2014. Sekarang diamanahkan menjadi Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Pengembangan pada Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi periode 2015-2019.
Pada tahun 1998 penulis mengikuti pendidikan Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang dan mengambil konsentrasi ilmu syariah, dan menamatkan S2 dengan baik pada tahun 2001. Pada Mei 2002 menikah dengan Dewi Afhrodita Anggreiny, M.Ag, dan sekarang sudah dikaruniai tiga orang putra dan putri; Imam Afsya Muhammad (2006), Naima Afsya Sayyida (2009), dan Syafiq Afsya Muhammad (2012). Pendidikan S3 penulis jalani sejak tahun 2009 di Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang pada Program Studi Hukum Islam, dan berhasil menyelesaikannya doktor pada tahun 2014.
Karya tulis yang pernah dibuat antara lain dalam bentuk buku; Mahram Persoalan Wanita Muslim Modern, terbitan Hayfa Press, 2004; Tarikh Tasyri Sejarah Pembinaan Hukum Islam, diterbitkan oleh Hayfa Press tahun 2004; Pembinaan Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah, (StainBukittinggi Press, 2007); Adapun jurnal yang pernah dibuat antara lain; Miqat bagi Jemaah haji Indonesia Analisis terhadap Pemberlakuan Qiyas (Jurnal al-Hurriyah STAIN Bukittinggi 2002), Perkembangan Pemikiran Zakat Tanam-tanaman, (al-Hurriyah, 2004), Penalaran Talili Analisis terhadap Illat Qiyasi dan Tasyrii, (al-Hurriyah, 2003), Mesir Modern Pasang Surut Berlakunya Syariat Islam (al-Hurriyyah, 2005), Jual Beli Anjing; Analisis Terhadap Konsep Harta dalam Perspektif Ulama Mazhab, (Jurnal al-Hurriyyah, 2008), Konsep Riba dalam Tinjauan Tafsir dan Hadis Ahkam (Jurnal al-Hurriyyah, 2009), Peranan Ninik Mamak Dalam Mengantisipasi Penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi, (Jurnal Islam dan Realitas Sosial, 2007), Peranan Muballigh Dalam Mensosialisasikan Bank Syariah di Kota Bukittinggi, (Jurnal Islam dan Realitas Sosial, 2008), dan penelitian yang berjudul Konsistensi Warga Muhammadiyyah Kota Bukittinggi dalam Mengamalkan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (2009); Peranan Keagamaan Lokal Majelis Ulama Nagari Guguak Dalam Melahirkan dan Mengawal Fatwa-fatwa Keagamaan (Jurnal Islam dan Relitas Sosial 2015), penelitian yang berjudul Optimalisasi Pengelolaan Zakat Pada Badan Amil Zakat Daerah Pasca UU No. 23 Tahun 2011, Tinjauan Terhadap Badan Amil Zakat Daerah Kota Bukittinggi (2012) dan lain-lain yang tidak disebutkan di sini.
Adapun karya-karya lain yang sedang digarap di antaranya; Fiqh Maqashid, Ilmu Maqashid al-Syariah, Fatwa Responsif, dan Fiqh Gender, dan yang insya Allah akan diterbitkan secara berurutan. Selain aktifitas tulis-menulis, juga pernah menjadi dosen tamu selama 15 hari dalam mata kuliah ushul fiqh pada Kolej University Islam Antar Bangsa (KUIS) Selangor Malaysia pada tahun 2016.