Buku Fiqih Politik Hukum Islam di Indonesia (Kontekstualisasi Siyasah Syariyah Dalam Rekaman Historis dan Pemikiran) adalah buku yang berikhtiar untuk membaca Hukum Islam secara kontekstual. Membaca Hukum Islam secara kontekstual bukan berarti menafikan aspek tekstual. Mengintegrasikan pembacaan Hukum Islam tekstual dan kontekstual dalam konteks Indonesia dapat dilihat dengan doktrin dan teori Siyasah syariyah. Tekstualitas dan kontekstualitas Hukum Islam di Indonesia adalah keniscayaan sejarah dan pemikiran. Ini merupakan bagian realitas hukum Islam itu sendiri. Realitas Hukum Islam di Indonesia sudah ada sebelum Indonesia ini lahir. Konstruksi Negara Kesatuan Repoblik Indonesia yang secara formal lahir tahun 1945, juga tidak sepi dari diskusi dan perdebatan Islam dan negara. Pergumulan Hukum Islam dalam realitas sejarah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konfigurasi politik yang melatarinya. Lahirnya pemikiran hukum Islam juga tidak terlepas dari setting sosial dan politik negara. Subtansi buku ini akan menggambarkan telah terjadi kontekstualisasi konsep Siyasah Syariyah di Indonesia.
Bagaimana dialog dan perdebatan dalam merumuskan dasar negara? bagaimana lahirnya Undang-undang Dasar 1945?, bagaimana historis lahirnnya piagam Jakarta?, lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?, lahirnya Undang-undang Nomor tentang Zakat, Wakaf, Haji dan lain sebagainya, ini merupakan bukti bahwa hukum Islam itu hidup, dan bagian dari Hukum Nasional. Semuanya itu ada dalam rekaman buku ini.