eCourse Buat Buku dengan A.I. (Artificial Intelligence) is already lauched! Watch
Published in
Information
Writen by Buatbuku News
23 May 2024, 09:05 WIB

Tahukah Kalau Buku itu Memiliki Hak Cipta Buku - Cari Tahu Lengkapnya di Sini

Berbicara tentang penerbitan buku, tidak jarang Sahabat Penulis bertanya-tanya, bagaimana dengan hak cipta atas buku yang diterbitkan? Apalagi jika penerbitan buku melalui self publishing. Apakah buku terbitan self publishing aman dan terlindungi hak ciptanya? 

Hak cipta buku bagi penulis adalah salah satu jaminan atas kepemilikan karya tulisnya. Hal ini tentunya untuk menghindari yang namanya plagiarisme oleh orang–orang tak bertanggung jawab.

Bahkan juga untuk melindungi pengkopian buku karya penulis. Sebenarnya seperti apa sih hak cipta buku itu dan bagaimana dengan self publishing, apakah terlindungi oleh hak cipta juga? 

Definisi Hak Cipta Buku

Definisi atau pengertian Hak Cipta sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan dari hak cipta ini adalah agar karya yang diciptakan memiliki perlindungan dari segala bentuk plagiarisme yang merugikan pencipta. Buku sendiri merupakan salah satu jenis karya tulis yang termasuk dalam jenis karya yang dilindungi hukum melalui ketentuan HaKI.  

Secara umum, hak cipta buku adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau penerbit buku untuk mendapatkan hak eksklusif atas buku mereka. Tujuan dari hak cipta buku ini adalah agar buku ini aman dari segala bentuk pemanfaatan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia sendiri, perlindungan hak cipta atas karya berupa buku memang sudah diakui secara hukum seperti dijelaskan di atas. Namun, prakteknya, tidak jarang ditemukan Sahabat Penulis yang masih tidak paham mengenai hal ini dan tidak tahu jika karya buku yang diterbitkan oleh mereka dapat dilindungi secara hukum. 

Jenis-Jenis Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Banyak sekali karya cipta yang sebenarnya dilindungi oleh hukum di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Buku adalah salah satu karya cipta yang dilindungi dalam Undang-undang ini. Karya cipta lain yang juga dilindungi hak ciptanya antara lain drama, lagu, karya seni terapan, karya fotografi, dan masih banyak lagi. 

Adapun terkait dengan karya cipta buku, dapat dikategorikan sebagai berikut: 

No.

Jenis Ciptaan 

Arti Jenis Ciptaan 

 

Buku 

Kumpulan kertas atau bahan lainnya yang dijilid menjadi satu pada salah satu ujungnya dan berisi tulisan atau gambar. 

 

Novel 

Karangan prosa yang panjang mengandung rangkaian cerita kehidupan seseorang dengan orang di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat setiap pelaku. 

 

Cerita 

Rangkaian peristiwa yang disampaikan, baik berasal dari kejadian nyata (non fiksi) maupun tidak nyata (fiksi). 

 

Cerita Bergambar (Komik) 

Bentuk seni yang menggunakan gambar-gambar tidak bergerak yang disusun sedemikian rupa sehingga membentuk jalinan cerita. 

 

Karya Tulis Ilmiah 

Tulisan atau laporan tertulis yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.

 

Puisi 

Karya sastra hasil ungkapan pemikiran dan perasaan manusia yang bahasanya terikat oleh irama, matra, rima, penyusunan lirik dan bait, serta penuh dengan makna.

 

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Buku

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara mendaftarkan hak cipta buku yang telah diterbitkan? Apakah didaftarkan oleh Sahabat Penulis sendiri ataukah oleh penerbit?

Sebenarnya baik Sahabat Penulis ataupun penerbit dapat mendaftarkannya. Namun, akan lebih baik jika pendaftaran karya cipta buku dilakukan oleh Sahabat Penulis sebagai empunya karya. Penerbit dapat membantu Sahabat dalam mendaftarkannya. 

Sekarang ini, pendaftaran karya cipta buku itu gampang dan dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut: 

  1. Masuk ke laman e-Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual.

  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

  3. Login menggunakan username yang telah diberikan.

  4. Mengunggah dokumen persyaratan.

  5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran.

  6. Menunggu proses pengecekan dan penerbitan sertifikasi.

 Mudah kan? Jadi sebenarnya Sahabat Penulis pun dapat mendaftarkan sendiri hak cipta karya buku Sahabat. 

Jika Sahabat Penulis tidak mau ribet dengan pengurusan hak cipta buku Sahabat, dapat hubungi buatbuku.com loh. Kami yang akan mengurus pendaftaran hak cipta buku Sahabat. 

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta Buku

Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya Sahabat Penulis juga tahu apa saja manfaat mendaftarkan hak cipta buku Sahabat. Sebenarnya ada banyak yang dapat Sahabat dapatkan dari pendaftaran ini, namun kami rangkumkan dalam 3 manfaat utama mendaftarkan hak cipta buku untuk Penulis berikut:

  1. Perlindungan Hukum untuk Pelanggaran Hak Cipta

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hak cipta karya ditujukan untuk melindungi pemilik karya dalam hal plagiarisme. Dengan mendaftarkan karya buku Sahabat Penulis, Sahabat akan mendapatkan perlindungan hukum secara resmi dan dapat menuntut pihak-pihak yang menyalahi aturan penggunaan hak cipta buku Sahabat. 

  1. Royalti

Salah satu manfaat paling dicari empunya karya nih. Dengan mendaftarkan hak cipta karyanya, pemilik karya berhak mendapatkan royalti atas penggunaan karya oleh orang lain. Pembayaran ini tentu saja legal dan wajib dipenuhi oleh pihak yang menggunakan karya Sahabat. 

  1. Sertifikat Kepemilikan

Dalam hal kepemilikan ini, dengan mendaftarkan hak cipta buku, Sahabat akan mendapatkan sertifikat resmi yang menyatakan pemilik sah dari karya buku yang dimaksudkan. Hal ini tentunya menunjukkan legitimasi atas karya yang telah Sahabat terbitkan. 

Nah itu dia pengertian, manfaat, jenis-jenis dan cara mendaftarkan hak cipta buku Sahabat. Jangan sampai karya - hasil kerja keras - Sahabat selama ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dan Sahabat tidak dapat lakukan proses apapun terhadap pihak tersebut. 

Lalu, bagaimanakah dengan hak cipta buku yang diterbitkan melalui jasa self publishing?

Pendaftaran Hak Cipta Buku Diterbitkan via Self Publishing

Untuk hal ini, sebenarnya kembali lagi ke penyedia jasa self publishing masing-masing. Apakah jasa self publishing itu sudah termasuk pendaftaran hak cipta buku Sahabat atau belum.

Ada penerbit yang akan memasukkan pendaftaran ini sebagai paket dalam layanan penerbitan buku self publishing mereka, namun ada juga yang tidak. 

Karena itu, Sahabat Penulis hendaknya cermati syarat dan ketentuan dari layanan self publishing yang Sahabat ingin gunakan. Apakah sudah termasuk dengan pendaftaran hak cipta buku karya Sahabat atau belum. 

Buatbuku.com sendiri adalah platform penerbitan mandiri berpengalaman yang menawarkan solusi berkualitas bagi peneliti, akademisi dan Sahabat Penulis yang ingin menerbitkan buku. 

Kami memiliki partner terpercaya yang dapat membantu Sahabat dalam mendaftarkan hak cipta buku Sahabat agar karya buku Sahabat terjaga secara hukum dari tindakan tidak diinginkan. Untuk Konsultasi lebih mendalam tentang BuatBuku.com bisa menghubungi Kami WA: +62 811-2431-881

Writer at Buatbuku.com - Artikel dan Berita terupdate tentang buatbuku.com, tips penulisan dan tips membuat buku.

Writer
Buatbuku.com
Comment has been disabled
© Buatbuku.com - PT. Buat Buku Internasional - Allright Reserved